Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan terhadap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Menurutnya, hukuman yang terlalu ringan hanya akan mengganggu rasa keadilan masyarakat, dan ia mengajak para hakim untuk memperbaiki hal tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025, yang diadakan di gedung Bappenas, pada hari Senin, 30 Desember 2024.
“Jika kerugian negara sudah begitu besar, terutama bagi para hakim, vonis yang diberikan jangan terlalu ringan. Jangan nanti saya dikatakan tidak mengerti hukum, tapi rakyat bisa paham. Rakyat di jalan raya saja mengerti, rampok yang merugikan negara sampai ratusan triliun, kok vonisnya cuma segitu,” ujar Prabowo.
Baca juga: Harvey Moeis Cuma Dihukum 6,5 Tahun, Prabowo: Jaksa Agung Banding Ya, Harusnya Vonis 50 Tahun
Prabowo juga meminta Jaksa Agung untuk mempertimbangkan banding terhadap vonis tersebut. "Jaksa Agung, apakah Anda akan mengajukan banding? Vonisnya bisa 50 tahun atau lebih," tambahnya.
Prabowo juga mengingatkan Menteri Pemasyarakatan untuk memantau kemungkinan pemberian fasilitas yang tidak semestinya kepada para pelanggar hukum di dalam penjara. "Jangan sampai di penjara mereka malah ada AC, kulkas, dan TV, tolong diperhatikan, Menteri Pemasyarakatan!" katanya.
Prabowo menekankan bahwa pejabat pemerintahan dan aparat harus introspeksi dan menyadari kesalahan yang telah terjadi. "Rakyat kita bukan orang yang bisa dibohongi terus. Kerugian negara yang begitu besar, kok vonisnya begitu ringan? Itu melukai rasa keadilan masyarakat. Sementara ada yang mencuri ayam dihukum berat dan dipukuli," ujarnya.