Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Syarat pencalonan yang dihapus, yaitu minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya, untuk bisa partai politik (parpol) mengajukan calonnya.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik putusan ini. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, pihaknya mendukung putusan MK itu karena sejalan dengan perjuangan partainya sejak lama.
"PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut," ujar Saleh, Kamis, 2 Januari 2025.
Ia menilai, putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu merupakan putusan yang populis. PAN mengucapkan terima kasih atas putusan MK tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan ini. Ini adalah keputusan yang sangat populis yang didukung oleh masyarakat," tuturnya.
Menurut dia, penerapan presidential threshold secara logika sederhana sangat tidak adil karena banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri.
"Kalau pakai PT, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju, sementara untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit," tuturnya.