Presidential Threshold Dihapus, PAN: Terima Kasih MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 22:05
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi VII DPR RI Periode 2024-2029, Saleh Partaonan Daulay Ketua Komisi VII DPR RI Periode 2024-2029, Saleh Partaonan Daulay (Instagram)

Adapun dalam pertimbangan putusan, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK pun menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan parpol yang memiliki kursi di DPR.

"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusan perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut dia, adanya kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pilpres hanya terdapat dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Padahal, menurutnya pengalaman pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," kata Saldi.

"Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong," imbuhnya.

Ia mengatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu. Saldi pun menyampaikan usai lima kali pilpres digelar, MK telah cukup menyatakan ambang batas sebagai syarat mengusulkan pasangan calon.

"Terlebih terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelas Saldi.

Halaman
x|close