Padahal, kata dia, Indonesia memiliki banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan untuk maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres). Tapi, terkendala akibat urusan kepartaian.
"Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. Namun, mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres sebab mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik," papar dia.
Ia berharap semua pihak dapat duduk bersama merumuskan sistem pemilihan presiden (pilpres) ke depan pascaputusan MK tersebut untuk mengupayakan seluruh rakyat memiliki hak sama untuk mencalonkan maupun dicalonkan.
"Prinsip dasar dari demokrasi itu adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Ini kelihatan sederhana, tetapi pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menerapkannya," jelas Saleh.
Ketua Komisi VII DPR RI itu berharap, akan banyak figur capres dan cawapres yang muncul ke depannya, tak terkecuali dari kader PAN sendiri.
"Kalau PAN, insyaallah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami akan banyak capres dan cawapres yang muncul, dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri, atau paling tidak bekerja sama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya," tandasnya.
Sebelumnya, MK menjelaskan alasan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Menurut MK, seluruh partai politik peserta pemilu harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.