Soal Omnimbus Law Politik, Wamendagri: Merujuk Putusan MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 08:30
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bima Arya Bima Arya (ANTARA)

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa berdasarkan risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, hak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold: Parpol yang Tak Usulkan Capres Tak Boleh Ikut Pemilu Berikutnya

MK menilai bahwa presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 membatasi dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau jumlah kursi di DPR dari pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lebih jauh, MK mengamati bahwa sistem politik di Indonesia cenderung mengarahkan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Kondisi ini, menurut MK, berpotensi memicu polarisasi di masyarakat yang dapat mengancam keutuhan bangsa jika tidak segera diantisipasi.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa aturan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, serta prinsip keadilan yang tidak dapat diterima.

Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Dalam prosesnya, dua hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

Halaman
x|close