“Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,” kata AKP Dadang kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa kasus ini akan diselidiki lebih mendalam, terutama terkait indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak-anak tersebut.