Ntvnews.id, Tanggerang Selatan - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap motif di balik kasus dugaan bunuh diri yang melibatkan satu keluarga di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, pada 15 Desember 2024, setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motif kematian tiga anggota keluarga tersebut berkaitan dengan utang yang timbul akibat pinjaman online (pinjol).
Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Pinjol dalam Kasus Kematian Satu Keluarga di Tangsel
"Hasil lab digital forensik dari tiga telepon selular yang ada di TKP, didapatkan telepon selular milik korban yakni AF (31). Ditemukan beberapa bukti akses terhadap aplikasi pinjaman online, kredit online, dan situs judi online," ujarnya, Selasa, 7 Januari 2025.
Sebelumnya, tiga orang dalam satu keluarga di Kampung Poncol, RT 5/2, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, ditemukan meninggal dunia dengan dugaan bunuh diri pada Minggu, 15 Desember 2024.
Keluarga yang diduga melakukan bunuh diri tersebut terdiri dari suami berinisial AF (31), istri berinisial YL (28), dan anak AAH (3).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan forensik, diketahui bahwa korban AF telah melakukan pinjaman dan kredit online sejak 2023. Uang pinjaman tersebut diduga digunakan untuk berjudi online.