Kemudian, eks Bintara Ditresnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto yang dijatuhkan sanksi demosi lima tahun.
Lalu, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto yang sebelumnya merupakan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang juga disanksi demosi lima tahun.
Selanjutnya, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama yang juga disanksi demosi selama lima tahun.
Adapun seluruh polisi yang dihukum melakukan perlawanan. Mereka langsung mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan.