Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq (Imam-Ririn), resmi mencabut gugatan sengketa Pilkada Depok 2024 yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini diberitahukan, Kota Depok ini kita tetap panggil sebetulnya dalam persidangan untuk diklarifikasi, ini mencabut permohonan atau menarik permohonan," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pendahuluan panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu awalnya diajukan secara daring pada Jumat, 6 Desember 2024. Dalam gugatan tersebut, Imam-Ririn meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 702 Tahun 2024 terkait hasil Pilkada.
Kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di enam kecamatan, termasuk Cilodong, Cimanggis, Cipayung, Pancoran Mas, Sawangan, dan Sukmajaya.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (tengah) selaku ketua panel dua sidang sengketa Pilkada 2024 saat sidang pendahuluan di Gedung II MK (Antara/ Fath Putra Mulya.)
Namun, dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung II MK pada Rabu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa pemohon telah menarik gugatannya. Baik Imam-Ririn maupun kuasa hukumnya tidak hadir untuk memberikan klarifikasi terkait alasan pencabutan tersebut.
"Perkara 113, pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir," kata Saldi.
Sebelum pencabutan, Imam-Ririn dalam dokumen gugatannya mendalilkan adanya kecurangan selama Pilkada 2024. Mereka mengklaim terjadi politisasi aparatur sipil negara (ASN) yang merugikan pasangan tersebut secara signifikan. Bahkan, mereka menuding adanya pengarahan ASN untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.