Hengki-Sudradjat Ajukan Gugatan ke MK, Minta Jeje Govinda Didiskualifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 16:33
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Nomor Urut 3 Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman, Regginaldo Sultan (kanan atas), menyampaikan permohonan kliennya pada sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Tangkapan layar - Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Nomor Urut 3 Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman, Regginaldo Sultan (kanan atas), menyampaikan permohonan kliennya pada sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA (Fath Putra Mulya))

Ia menambahkan bahwa Yandri Susanto beberapa kali menyebut kata "dua" dalam ucapannya, yang menurutnya menunjukkan bahwa Menteri Desa tersebut menggunakan posisinya untuk mendukung pasangan Jeje-Asep Ismail.

Selain itu, pihak Hengki-Sudradjat juga menduga Raffi Ahmad memanfaatkan posisi jabatannya sebagai aparatur pemerintahan untuk mempengaruhi pemilih dalam kampanye akbar pasangan Jeje-Asep Ismail pada 22 November 2024.

Baca juga: Debat Pilgub Jabar 2024, Jeje Wiradinata Ungkap Tak Semua Daerah Cocok Jadi Tempat Wisata

"Pada kampanye akbar pasangan calon nomor urut 2, Raffi Ahmad hadir sebagai Utusan Khusus Presiden dalam bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, dan turut serta secara virtual di layar monitor yang dipasang di panggung kampanye, yang diduga telah menggunakan kedudukannya untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2," jelas Reginaldo.

Di sisi lain, Hengki-Sudradjat juga mencurigai adanya praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan meluas di lebih dari setengah kecamatan di Bandung Barat, yang berpotensi mempengaruhi pilihan pemilih untuk pasangan Jeje-Asep Ismail.

Berdasarkan hal tersebut, Hengki-Sudradjat meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada Bandung Barat 2024.

Mereka juga meminta agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail, dari partisipasi Pilkada Bandung Barat 2024.

Halaman
x|close