Kementerian ESDM Batasi Penggunaan Air Tanah di Daerah Kritis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 18:03
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan setelah menghadiri acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan setelah menghadiri acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pemerintah akan membatasi penggunaan air tanah di wilayah yang cekungan air tanahnya tergolong kritis hingga rusak.

“Untuk daerah-daerah kritis akan kami berikan atensi khusus supaya tidak dilakukan eksploitasi air tanah secara berlebihan,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Rabu.

Kementerian ESDM akan menerapkan kontrol melalui pengetatan penerbitan izin di wilayah-wilayah yang masuk kategori kritis dan rusak. Yuliot memaparkan beberapa daerah dengan kondisi cekungan air tanah yang tergolong rawan, kritis, dan rusak.

Baca juga: ESDM Bentuk Ditjen Penegakan Hukum Buat Awasi Tambang

Wilayah yang dikategorikan rawan meliputi Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Karanganyar dan Boyolali di Jawa Tengah; serta Metro dan Kotabumi di Lampung.

Adapun wilayah yang masuk kategori kritis antara lain Denpasar dan Tabanan di Bali; Brantas, Jawa Timur; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sementara itu, wilayah yang cekungan air tanahnya telah mengalami kerusakan meliputi Jakarta; Karawang, Bekasi, Bogor, Bandung, dan Soreang di Jawa Barat; Serang dan Tangerang di Banten; serta Pekalongan, Pemalang, dan Semarang di Jawa Tengah.

Halaman
x|close