Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Dana Suap Kasus Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 16:02
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka Meirizka Widjaja (MW) (tengah) digiring oleh penyidik Jampidsus Kejagung untuk diserahkan kepada JPU Kejari Jakpus pada Rabu 8 Januari 2025. Tersangka Meirizka Widjaja (MW) (tengah) digiring oleh penyidik Jampidsus Kejagung untuk diserahkan kepada JPU Kejari Jakpus pada Rabu 8 Januari 2025. ((Antara))

Baca Juga: 3 Hakim yang Tangani Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Gratifikasi

Namun, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih berada di tangan Erintuah Damanik.

Pada 29 Juni 2024, Lisa Rahmat kembali menemui Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang dan menyerahkan uang sebesar 48.000 dolar Singapura.

“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” ungkapnya.

Pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan dalam perkara Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa.

Meirizka Widjaja, Lisa Rahmat, dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur.

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Halaman
x|close