Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi aliran dana dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi yang bertujuan untuk mempengaruhi vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa peristiwa suap ini bermula pada 6 Oktober 2023, ketika Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald, bertemu dengan pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan agar Lisa menjadi penasihat hukum bagi putranya.
Diketahui bahwa pada waktu itu, Ronald Tannur tengah terjerat perkara dugaan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Kamis 9 Januari 2025.
Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Sumber Uang Zarof Ricar Dalam Kasus Ronald Tannur
Harli menjelaskan bahwa dalam pertemuan antara Meirizka dan Lisa, dibahas berbagai hal yang perlu dibiayai oleh Meirizka dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah hukum yang akan diambil.
Akhirnya, Meirizka menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa selama periode Oktober 2023 hingga Agustus 2024.
Pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), yang merupakan mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.