Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Dana Suap Kasus Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 16:02
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka Meirizka Widjaja (MW) (tengah) digiring oleh penyidik Jampidsus Kejagung untuk diserahkan kepada JPU Kejari Jakpus pada Rabu 8 Januari 2025. Tersangka Meirizka Widjaja (MW) (tengah) digiring oleh penyidik Jampidsus Kejagung untuk diserahkan kepada JPU Kejari Jakpus pada Rabu 8 Januari 2025. ((Antara))

“Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya.

Terkait dengan sosok Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Harli tidak mengungkapkannya.

Baca Juga: Kasus Suap Ronald Tannur, Anak Zarof Ricar Diperiksa Kejagung

Selanjutnya, Lisa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan tersebut dengan tujuan untuk meminta informasi mengenai majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua minggu kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo,” ujarnya.

Selain uang untuk para hakim yang menangani perkara, juga disiapkan uang sebesar 20.000 dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto, yang merupakan panitera sidang.

Halaman
x|close