Imigrasi Tangkap WN AS Buronan US Marshals Atas Kasus Eksploitasi Seksual

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2025, 17:03
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi Pers Imigrasi tankap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals Konferensi Pers Imigrasi tankap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TJC, buronan yang dicari oleh U.S. Marshals.

Pria ini menghadapi dakwaan berat, termasuk eksploitasi seksual anak, percobaan eksploitasi anak, serta kepemilikan pornografi anak.

Penangkapan dilakukan pada 30 Desember 2024, setelah penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidikan Ditjen Imigrasi, yang bekerja sama erat dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

TJC dituduh melakukan sejumlah kejahatan serius di bawah hukum Amerika Serikat. Ia didakwa melanggar Pasal 18 United States Code (USC) Bab 2251(a) dan 2251(e), yang mencakup produksi konten eksploitasi seksual anak.

Selain itu, ia juga dikenai tuduhan kepemilikan pornografi anak berdasarkan Pasal 18 USC Bab 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2), dengan tuduhan menyimpan atau memiliki materi eksplisit anak di bawah umur. Kasus ini berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa.

Konferensi Pers Imigrasi tankap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Konferensi Pers Imigrasi tankap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals (NTVNews.id/ Adiansyah)

Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan.

“Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan," ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Kamis, 9 Januari 2025. 

Halaman
x|close