"Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala,” sambung dia.
TJC, yang lahir pada 11 April 1982, diketahui memasuki Indonesia pada 4 Desember 2024. Namun, pada 18 Desember 2024, Kedutaan Besar Amerika Serikat menginformasikan bahwa paspornya telah dicabut, sehingga statusnya sebagai warga negara menjadi tidak sah.
Saffar Muhammad Godam (NTVNews.id/ Adiansyah)
Informasi ini dikukuhkan melalui surat resmi Kedutaan Besar dengan nomor JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencegahan dan penyelidikan lebih lanjut.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa pihaknya telah memindahkan TJC ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Ditjen Imigrasi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional. Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Amerika Serikat, sangat membantu proses ini,” tutup Godam.