"Kalau yang saya ditanyakan tadi, kenapa tidak disetujui terkait penggeledahan di Kantor DPP (PDIP) pada saat awal 2020, itu emang bukan dari Dewas dan semacamnya, emang dari atasan (KPK) sendiri. Dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan (izin) terkait penggeledahan di Kantor DPP PDIP," kata Ronald.
"Secara legalitas sih harusnya seluruh pimpinan (KPK) ya. Tapi, yang tidak menyetujui dan secara detail tidak oke, itu emang dari Firli Bahuri sendiri. (Dia) langsung ke Kasatgas saya menyampaikan jangan dulu (geledah Kantor DPP PDIP)," sambungnya.
Terkait hal itu, Ronald mengaku telah menyampaikan kepada penyidik KPK saat diperiksa terkait Hasto yang menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku.
"Itu saya sampaikan juga (ke penyidik KPK). Itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan (KPK) sebelumnya," tandas Ronald.
Sementara, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menegaskan tak merasa ada bantuan dari Firli Bahuri. Ia pun memastikan PDIP sama sekali tak mengintervensi KPK selama proses hukum kasus Harun Masiku.
"Kami tidak merasa dibantu oleh Pak Firli saat itu. Kami juga ingin membantah spekulasi dan tuduhan kalau PDI Perjuangan waktu itu bisa mengintervensi KPK. Ini tidak masuk akal," ujar Guntur, Kamis, 9 Januari 2025.
Ia menjelaskan, alasan KPK tidak bisa melakukan penggeledahan karena saat itu penyidik yang bertugas tak bisa menunjukkan surat penggeledahan.