Dalam melaksanakan tugasnya, satgas memiliki kewenangan untuk berkoordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, memberikan rekomendasi yang harus segera dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Satgas memiliki delapan tugas utama yang dijelaskan dalam Pasal 3, yaitu: pertama, meningkatkan koordinasi dalam perumusan kebijakan dan regulasi dengan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah; kedua, merumuskan dan menetapkan prioritas kegiatan usaha serta kebijakan penerimaan negara.
Ketiga, satgas bertugas untuk memetakan dan menentukan wilayah usaha yang potensial untuk hilirisasi dan ketahanan energi nasional; keempat, merencanakan dan mengatur tata ruang darat dan laut serta pemanfaatan lahan atau kawasan hutan untuk tujuan tersebut.
Kelima, satgas akan mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek strategis yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, atau APBN; keenam, memfasilitasi penyelesaian masalah yang menghambat kemajuan (debottlenecking); ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian masalah hukum; kedelapan, memberikan rekomendasi administratif terhadap pejabat yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas untuk Tangani Penyakit Demam Babi Afrika
Keppres ini juga mengatur agar satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas minimal setiap enam bulan, atau lebih sering jika diperlukan. Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas satgas akan berasal dari APBN Kementerian ESDM atau sumber lain yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Struktur kepengurusan Satgas diatur dalam Pasal 6, yaitu: