Prabowo Bentuk Satgas untuk Percepat Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Jadi Ketuanya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jan 2025, 11:57
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tampak depan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Tampak depan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. (ANTARA/HO-JDIH Setneg.)
  1. Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  3. Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  4. Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian
  5. Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan
  6. Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara
  7. Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.

Anggota Satgas terdiri dari Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Susunan anggota pelaksana akan ditentukan lebih lanjut oleh Ketua Satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keppres tersebut. Satgas juga akan dibantu oleh sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administrasi. Sekretariat ini berlokasi di Kementerian ESDM dan dipimpin oleh seorang kepala sekretariat, dengan struktur organisasi yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close