Anggota Satgas terdiri dari Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Susunan anggota pelaksana akan ditentukan lebih lanjut oleh Ketua Satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keppres tersebut. Satgas juga akan dibantu oleh sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administrasi. Sekretariat ini berlokasi di Kementerian ESDM dan dipimpin oleh seorang kepala sekretariat, dengan struktur organisasi yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.
(Sumber: Antara)