Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - BP Tapera sedang menjadi sorotan publik setelah mewajibkan semua pegawai swasta dan pegawai mandiri untuk mengikuti program yang mereka canangkan. Gaji para pekerja yang mengikuti program ini akan dipotong sebesar 3% setiap bulannya.
Dana yang dipotong dari gaji para pekerja ini akan dikelola oleh BP Tapera. Mereka adalah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera yang merupakan badan hukum yang dibentuk untuk mengelola program yang dibuat oleh Presiden Jokowi tersebut.
Tapera ini memiliki tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau untuk semua peserta.
Dalam merumuskan dan juga menetapkan kebijakan umum dan strategis, BP Tapera telah memiliki sejumlah komite. Para pejabat Komite BP Tapera ini tentu saja akan mendapatkan gaji setiap bulannya. Menariknya, gaji tersebut sangat fantastis.
Selain itu, Gaji komite Tapera ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Honorarium, Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat.
Menkeu Sri Mulyani mengenakan topi legendaris milik Menteri Basuki
Besaran Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: