Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut yang tidak memiliki izin, sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah penyegelan ini merupakan respons tegas KKP terhadap aduan nelayan setempat dan untuk menegakkan peraturan yang ada terkait tata ruang laut.
Baca juga: Tak Kantongi Izin KKPRL, Menteri KKP Akan Cabut Pagar Laut
Pung Nugroho menambahkan bahwa penyegelan ini juga dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan pihaknya menunjukkan adanya pemagaran yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di perairan Kabupaten Tangerang, sepanjang 30,16 km.
Eli menjelaskan bahwa struktur pagar laut tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi rata-rata 6 meter, dan di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, serta pemberat berupa karung berisi pasir.