Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diduga mengarahkan dan mengendalikan DTI untuk mengambil uang suap dan mengantarkannya kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Pada 7 Januari 2025, KPK menyatakan bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto adalah prosedur yang biasa dilakukan dan tidak memberikan perlakuan khusus.
(Sumber: Antara)