Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembelian server dan storage fiktif yang dilakukan oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) untuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) pada tahun anggaran 2017.
"Untuk tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan hari ini, Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu 11 Januari 2025.
Baca Juga : KPK Selidiki Dugaan Pemalsuan Risalah Rapat Terkait Pengadaan LNG di Pertamina
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), yang menjabat sebagai Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti, dan Afrian Jafar (AJ), seorang Pegawai di perusahaan yang sama. Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan Imran Muntaz (IM), yang merupakan konsultan hukum, pada 8 Januari 2025, dan dia akan ditahan hingga 27 Januari 2025.
Asep mengungkapkan bahwa untuk proyek pembelian server dan storage tersebut, PT Sigma Cipta Caraka meminjam dana dari tiga bank dengan total pinjaman mencapai Rp294.744.315.185 (sekitar Rp 294,7 miliar).
Menurut auditor, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp 280 miliar.
"Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka lebih dari Rp 280 miliar," ujarnya.