KPK Amankan Tiga Tersangka dalam Kasus Pengadaan Server Fiktif PT SSC

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jan 2025, 15:35
Akbar Mubarok
Penulis
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
KPK hadirkan dua tersangka korupsi bermodus pengadaan server fiktif di PT SIgma Cipta Caraka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta KPK hadirkan dua tersangka korupsi bermodus pengadaan server fiktif di PT SIgma Cipta Caraka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta ((Antara))

Pada periode Juni–Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan transfer ke rekening bank atas nama PT Granary Reka Cipta sebesar Rp236.808.442.235 (Rp 236,8 miliar), yang berasal dari pinjaman PT Sigma Cipta Caraka kepada Bank DBS dan Bank BNI.

Kemudian, pada periode Juni–Agustus 2017, atas perintah Bakhtiar, Tejo Suryo meminta Dini Gardiani Laksono untuk mentransfer dana melalui rekening PT Granary Reka Cipta ke PT Prakarsa Nusa Bakti dengan total sebesar Rp236.754.621.108 (Rp 236,7 miliar).

Dana sebesar Rp236,7 miliar tersebut kemudian digunakan oleh Roberto untuk membayar angsuran kepada PT Sigma Cipta Caraka, membuka rekening deposito, dan juga untuk kepentingan pribadi.

Penyidik KPK juga menemukan bahwa Roberto menerima transfer dana dari rekening Bank Mandiri atas nama PT Prakarsa Nusa Bakti, yang juga berada di bawah penguasaannya.

Baca Juga : Ternyata Firli Bahuri Pernah Larang KPK Geledah Kantor DPP PDIP Terkait Harun Masiku

Rincian transfer uang yang diterima itu yakni:

1. Tanggal 19 Juni 2017, menerima transfer uang sebesar Rp21.700.157.850.
2. Tanggal 7 Juli 2017, menerima transfer uang sebesar Rp9.380.700.000.
3. Tanggal 21 Agustus 2017, menerima uang sebesar Rp26.954.510.429.

Halaman
x|close