Kemudian, Judi Achmadi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC), menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang telah disesuaikan (backdate), antara lain:
Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti tentang proyek pengadaan server dan storage senilai Rp266.327.613.241 (Rp 266,3 miliar), tertanggal 30 Januari 2017.
Surat Penetapan PT Granary Reka Cipta sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage, tertanggal 3 Februari 2017.
Baca Juga : Megawati: KPK Cuma Usut Kasus Kroco!
Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Granary Reka Cipta tanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi 2 (dua) buah kontrak yaitu:
1. Perjanjian pengadaan perangkat System Storage Area Network dengan nilai Rp109.219.727.700 (Rp 109,2 miliar).
2. Perjanjian pengadaan perangkat System Server, Notebook, dan Workstation dengan nilai Rp127.588.714.533 (Rp 127,5 miliar).