Ntvnews.id, Jakarta - Pesta seks swinger yang digelar di Jakarta dan Bali mengejutkan banyak orang. Ternyata, anggota grup tukar pasangan tersebut sudah mencapai 17.732 orang. Polisi mengungkap berbagai fakta terkait penangkapan pasutri IG dan KS yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pasutri tersebut dikenakan beberapa pasal, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terhadap transfer keuangan secara elektronik, ini kami kenakan tindak pidana pencucian uang. Untuk semua jumlahnya, nanti akan berkembang," ujarnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pesta Seks Bertukar Pasangan di Bali yang Disebar Lewat Website
Polisi juga mengungkapkan fakta lainnya di balik kasus pesta seks swinger yang digelar di Jakarta dan Bali, yang dikelola oleh pasutri berinisial IG (39) dan KS (39). Pasutri ini juga mengelola sebuah situs swinger dengan lebih dari 17 ribu anggota.
"Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini," kata Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Januari 2025.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, menjelaskan bahwa situs tersebut bernama swxxx.com. Para peserta tidak dikenakan biaya atau menerima bayaran untuk ikut serta dalam pesta seks yang digelar.