"Setiap permohonan pencabutan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang menangani perkara tersebut. Termasuk untuk pencabutan permohonan PHPU Pilgub Jawa Tengah, yang akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksa perkara ini," tambah Faiz.
Faiz juga mengungkapkan bahwa Andika-Hendi tidak perlu hadir dalam sidang tersebut, karena mereka telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum mereka.
Hendrar Prihadi, yang juga dikenal sebagai Hendi, membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP) ini telah mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024. Namun, Hendi enggan menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan tersebut.
"Silakan langsung tanya ke Pak Andika atau DPP PDIP. Semua informasi bisa didapat di sana," ujar Hendi, dilaporkan oleh Antara di Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.
Sebelumnya, pada sidang pertama di MK yang berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, Andika-Hendi mengajukan permohonan agar MK membatalkan hasil Pilkada Jawa Tengah. Mereka juga meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Baca juga: Andika Perkasa-Hendi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jateng ke MK
Andika-Hendi mengklaim adanya indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jawa Tengah 2024. Mereka menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.