Yusril: Setelah Presidential Threshold, MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2025, 11:21
Akbar Mubarok
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra diwawancarai wartawan di sela pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin 13 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra diwawancarai wartawan di sela pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin 13 Januari 2025. (( (Antara) (Dewa Ketut Sudiarta Wiguna))

Baca Juga : Yusril Ihza Mahendra Ungkap Rencana Retreat Kepala Daerah Pasca Pelantikan

Norma tersebut nantinya akan diterapkan dalam pemilihan umum, baik legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden, tanpa adanya aturan terkait ambang batas.

“Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ucapnya.

Di sisi lain, Yusril berpendapat bahwa partai dengan jumlah kursi terbatas di parlemen dapat membentuk fraksi gabungan dengan partai lain.

Baca Juga : Yusril: Konsolidasi Internal Pemerintah Terkait Putusan MK Soal Ambang Batas Masih Berlangsung

“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” katanya (Sumber Antara)

Halaman
x|close