- Istri yang kewajiban perpajakannya bergabung dalam family tax unit bersama suami dan belum memiliki NPWP mandiri.
Jika NIK kamu sudah terhubung dengan NPWP, langkah yang tepat adalah melakukan **aktivasi akun wajib pajak, bukan registrasi baru.
Coretax/Ist
Untuk mengatasi masalah ini, ikuti panduan berikut:
1. Akses laman resmi Coretax di (http://coretaxdjp.pajak.go.id).
2. Pilih Menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak"
3. Centang Kotak "Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar". Tandai kotak centang ini untuk memastikan bahwa kamu adalah wajib pajak yang sudah memiliki NPWP atau NIK yang dipadankan.
4. Isi kolom dengan NIK Anda, lalu tekan tombol Cari.