5. Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif yang terdaftar atas nama Anda sebagai wajib pajak.
6. Unggah foto sesuai instruksi yang diberikan di sistem untuk memastikan keabsahan data Anda.
7. Tandai kotak pernyataan yang muncul, lalu klik tombol Simpan.
8. Sistem akan mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak ke email Anda. Surat ini berisi informasi penting seperti nama, NIK, dan kata sandi yang dapat digunakan untuk login ke Coretax.
Usai akun aktif, maka harus dipastikan bahwa kamu login dengan cara yang benar supaya tak terjadi kendala serupa. Jika masalah ini kerap terjadi, maka bisa menghubungi layanan bantuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.