Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, tidak sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang berlaku.
"Sudah ada peraturan MA tentang panduan untuk pemberian hukuman, termasuk khususnya yang berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Memang putusan yang pertama tidak mengikuti panduan yang MA," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Selasa 28 Januari 2025.
Dalam jumpa pers terkait Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Laode M. Syarif menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (MA) telah mengatur pedoman pemidanaan yang ideal berdasarkan nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Panduan ini memberikan kerangka bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tingkat kerugian negara.
Baca Juga : Rekening Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis Diancam Dibocorkan, MA: Kalau Ada, Laporkan!
Namun, Laode tidak memberikan penjelasan mengenai vonis yang seharusnya dijatuhkan kepada Harvey Moeis jika merujuk pada panduan MA tersebut. Ia juga memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai keputusan hakim dalam kasus ini.
Sebagai informasi, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Salinan Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tata cara pengkategorian kerugian negara berdasarkan nilai korupsi.
Dalam Pasal 6 ayat 1, kerugian negara dikategorikan sebagai berikut: