"Benar, saksi AB, SB, dan SMG telah hadir di KPK sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan pengacara Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa HK mengatur DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, HK juga diketahui mengendalikan DTI untuk menyampaikan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS antara 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019, untuk memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," terang Setyo.
Baca juga: Ternyata Firli Bahuri Pernah Larang KPK Geledah Kantor DPP PDIP Terkait Harun Masiku
Selain itu, Hasto juga dikenakan status tersangka dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan).