KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2025, 17:04
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal data perlintasan buronan KPK Harun Masiku, Rabu (15/1/2025). Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal data perlintasan buronan KPK Harun Masiku, Rabu (15/1/2025). (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Setyo menjelaskan tindakan Hasto dalam perkara obstruction of justice sebagai berikut:

  1. Pada 8 Januari 2020, ketika terjadi operasi tangkap tangan, Hasto menginstruksikan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan Hasto sebagai kantor, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dan segera melarikan diri.

  2. Pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaan Hasto sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

  3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Harun Masiku telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Namun, Harun Masiku tidak pernah hadir dalam panggilan penyidik KPK dan sejak 17 Januari 2020 telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain Harun Masiku, Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus yang sama, saat ini menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Halaman
x|close