Baca Juga: Korupsi di Disbud, Pemprov DKI Copot Iwan Henry Sebagai Kadisbud
Menurut Kejati DKI, para tersangka membuat ruang khusus untuk tim perencana kegiatan yang memonopoli anggaran menggunakan stempel palsu sebagai bagian dari aksi korupsi.
Mereka juga meminjam nama sejumlah perusahaan untuk menjalankan kegiatan fiktif, menggunakan stempel palsu guna melengkapi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sebagai imbalan, perusahaan-perusahaan tersebut diberikan bagian sebesar 2,5 persen dari dana yang diperoleh.
Stempel palsu tersebut ditemukan di kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penemuan ini terjadi saat Kejati DKI melakukan penggeledahan di kantor tersebut pada Rabu 18 Desember 2024 lalu.
Menurut informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Dinas Kebudayaan, tetapi juga di rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan serta kantor pihak ketiga (swasta).
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan menggantikan Iwan.
(Sumber Antara)