Ntvnews.id, Jakarta - Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa Iwan Henry Wardhana (IHW) masih berstatus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta hingga ada keputusan pengadilan.
"Pemberhentian sementara, sampai menunggu keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap)," kata Dhany, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca Juga: Kasus Korupsi SPJ Fiktif, Mantan Kadisbud DKI Iwan Henry Ditahan
Inspektorat DKI, lanjut Dhany, menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap Iwan.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Dhany menyatakan akan memperbaiki dan memperkuat sistem pengendalian internal serta memperketat pelaporan keuangan.
"Ini menjadi bahan pelajaran yang baik bagi kita untuk memperbaiki, terutama kehandalan sistem pengendalian internal di Pemprov DKI Jakarta, dengan melakukan mitigasi risiko. Risiko yang masuk dalam kategori yang tinggi, maka ini akan menjadi perhatian serius," jelas dia.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2023 senilai Rp150 miliar. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah memeriksa Iwan bersama Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terkait kasus tersebut.