Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Ciamis - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merespons kebijakan Pertamina yang membatasi pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP mulai hari ini, 1 Juni 2024.
"Saya kira warga bisa dipercaya dan taat dengan peraturan. Saya kira warga bisa dipercaya," kata Zulkifli usai meninjau Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Bajubang Gasindo (Sadikun) di Cimahi, Jawa Barat, Sabtu dikutip Antara.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mencontohkan, kebijakan ini pasti bisa diterapkan lantaran pernah diberlakukan saat kelangkaan minyak goreng di mana untuk membeli dua liter minyak goreng, harus menggunakan KTP dan KK.
"Saya bilang jangan curiga sama rakyat karena kadang-kadang yang perlu dicurigai itu yang mimpin-mimpin pejabat, wali kota, bupati, gubernur, menteri. Jadi dulu beli minyak dua liter harus pakai KTP. Saya bilang harus dipercaya, gimana caranya? pakai gantungan aja hanya boleh beli dua liter, ibu-ibu baca dan pasti hanya beli dua liter," kata Zulhas.
Menteri Perdagangan (tengah) (Antara)
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan kebijakan pembelian dengan KTP ini, sesungguhnya dalam konteks pendataan kepada masyarakat agar subsidi tepat sasaran dengan ketentuan regulasi dari Kementerian ESDM.
"Per 1 Juni 2024 ini, memang kita sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen elpiji, ke Pangkalan, dan ke masyarakat, sehingga ini nanti pemerintah akan bisa profiling konsumen kepada siapa-siapa saja gas bersubsidi ini tersalurkan," kata dia.
Kebijakan ini, lanjut Ega, sesungguhnya bukan untuk mempersulit, tapi untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sehingga bisa diminimalisir apabila ada indikasi kecurangan.