Kisruh Pagar Laut, Menteri KKP: Sertifikat di Bawah Laut, Ilegal!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 21:01
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (Setpres)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa tidak ada silang pendapat antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan TNI Angkatan Laut (AL) terkait pembongkaran pagar laut ilegal di kawasan pesisir Tangerang, Banten. Menteri Trenggono memastikan bahwa semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subiantp.

"Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden. Arahan beliau jelas usut kasus ini secara tuntas dan pastikan sesuai koridor hukum," kata Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 Januari 2025.

Menurutnya, temuan pagar laut ilegal yang digunakan untuk menahan sedimentasi dan membentuk daratan baru telah memicu sejumlah isu hukum.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan sertifikat hak milik (SHM) di dasar laut, yang menurut Menteri Trenggono dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Menteri KKP Ungkap Arahan Presiden Soal Pagar Laut: Selidiki Sampai Tuntas Secara Hukum

"Tidak boleh ada sertifikat di bawah air. Itu sudah jelas tidak sesuai hukum," tegasnya.

Kesepakatan Bersama untuk Pembongkaran

Halaman
x|close