Menteri KKP Curigai Pagar Laut yang Terbangun untuk Kepentingan Reklamasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 05:15
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (Setpres)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mencurigai bahwa pemasangan struktur pagar di laut bertujuan untuk membentuk daratan melalui sedimentasi, yang kemudian dapat digunakan sebagai lahan reklamasi alami.

Sakti Wahyu Trenggono juga mengaitkan kecurigaannya dengan keberadaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan untuk struktur pagar tersebut di perairan sekitar Tangerang, Banten.

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut, Red.) itu sudah jelas ilegal. Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” ungkap Trenggono dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025 setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kisruh Pagar Laut, Menteri KKP: Sertifikat di Bawah Laut, Ilegal!

Trenggono menjelaskan bahwa daratan yang terbentuk di tengah laut akibat struktur pagar tersebut bisa mencapai luas hingga 30 hektare.

“Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi, saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu, kira-kira sekitar 30.000-an hektare kejadiannya,” ujarnya.

Menurut Trenggono, luas daratan yang berpotensi terbentuk akibat reklamasi alami ini cukup signifikan, dan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan bahwa lahan-lahan tersebut telah memiliki sertifikat.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close