Menteri KKP Curigai Pagar Laut yang Terbangun untuk Kepentingan Reklamasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jan 2025, 05:15
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (Setpres)

“Di bawahnya, ternyata menurut identifikasi Pak Menteri ATR/BPN itu ada sertifikatnya, yang atas nama siapa, atas nama siapa, teman-teman bisa cek sendiri,” jelasnya kepada jurnalis.

Meski demikian, sertifikat yang mengacu pada dasar laut tersebut tidak sah, karena setiap aktivitas di ruang laut harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Salah satu izin yang dimaksud adalah terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Baca Juga: Kisruh Pagar Laut, Dasco Sebut Bakal Panggil Menteri KKP Trenggono ke Senayan

“Kegiatan di ruang laut ya tidak boleh (sembarangan, Red), harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh. Harus ada izin,” tegas Trenggono saat konferensi pers.

Sakti Wahyu Trenggono menghadap Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin sore. Setelah pertemuan tersebut, ia memberikan keterangan pers terkait poin-poin yang dibahas bersama Presiden.

“Tadi, arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” kata Sakti Wahyu Trenggono.

Halaman
x|close