Baca Juga: Tak Jadi Prioritas, Baleg DPR Bakal Tetap Serius Soal RUU Perampasan Aset
Baleg DPR mengusulkan substansi baru, seperti pemberian prioritas kepada usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Bob Hasan menyampaikan bahwa simpulan dari rapat pleno ini adalah perlunya kajian mendalam sebelum substansi baru tersebut ditambahkan.
“Kami dapat menyimpulkan catatan itu, harus ada kajian mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” kata Bob Hasan.