Selain itu, pelaku CH juga melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya di rumah pribadinya ketika sang istri sedang mengajar di pondok pesantren yang sama, sementara saudaranya tidak ada di rumah.
Meskipun sang istri sering kali memergoki perilaku CH di rumah, CH tetap mengulangi tindakan buruknya tersebut terhadap santrinya.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tangerang
"Memang sudah diingatkan oleh istrinya dan juga salah satu saudaranya karena kepergok melakukan itu dengan korban. Tapi tetap saat istrinya sibuk mengajar di pondok pesantren dan saudaranya juga tidak ada di rumah, maka korban selalu diajak ke rumah ataupun ke kamarnya untuk menjalankan aksinya," ucap Nicolas.
Tindakan ini melanggar Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun ditambah sepertiga.
(Sumber Antara)