Maruarar Ungkap Soal Rencana Program Strategis Nasional untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 10:25
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Istana Negara Istana Negara

Selain itu, Maruarar mengungkapkan bahwa pemerintah berupaya mempercepat proses perizinan, termasuk persetujuan bangunan gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai izin mendirikan bangunan (IMB).

“PBG itu dulu namanya sertifikat IMB. IMB itu izin mendirikan bangunan, sekarang adalah persetujuan bangunan dan gedung. Nah, selama ini waktunya 45 hari. Kita ubah menjadi 10 hari,” jelas Maruarar.

Baca Juga: Kemenhub Selesaikan 25 PSN Sektor Transportasi Hingga Awal 2024, Ini Daftarnya

Maruarar juga melaporkan kepada Presiden Prabowo hasil pengamatan langsung terkait percepatan proses tersebut.

“Kami sudah meninjau pertama di Kota Tangerang, kedua di Sumedang, ketiga di Jakarta. […] Kemarin di Jakarta itu bisa sekitar 17 menit, di Sumedang sekitar 1 jam, Tangerang juga 1 jam. Jadi luar biasa kita bisa menjalankan itu. Menurut saya, itu reformasi birokrasi yang luar biasa,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Maruarar juga mengumumkan sejumlah kebijakan pemerintah untuk MBR, termasuk penghapusan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Khusus untuk PPN, pemerintah menghapus beban tersebut bagi rumah yang bernilai di bawah Rp2 miliar.

Halaman
x|close