A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Soal SHGB di Laut Surabaya, Menteri ATR/BPN Sebut Legal - Ntvnews.id

Soal SHGB di Laut Surabaya, Menteri ATR/BPN Sebut Legal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 16:55
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut Surabaya berbeda dengan kasus di Tangerang. Ia menjelaskan adanya faktor abrasi dalam kasus Surabaya.

“Nah, kalau Surabaya casenya (re. kasus) beda,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, Rabu, 22 Januari 2025.

Nusron menjelaskan bahwa di kasus Surabaya, perbedaan tersebut ditemukan setelah mencocokkan data yang ada terkait sertifikat HGB yang diterbitkan sejak 1996.

Baca Juga: KKP Manfaatkan Pagar Laut untuk Budidaya Kerang Guna Tingkatkan Ekonomi Nelayan

“Surabaya itu begini. Surabaya itu sertifikat terbit tahun 1996. Setelah kami cocokkan, memang semua sertifikatnya itu berada di dalam garis pantai semua,” ujarnya.

Kemudian, Nusron menambahkan, kondisi ini menunjukkan adanya abrasi yang terjadi sejak sertifikat diterbitkan.

"Berarti kalau berada di dalam garis pantai, sepanjang waktu dari 1996 sampai sekarang, ada abrasi,” tuturnya.

Halaman
x|close