Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut Surabaya berbeda dengan kasus di Tangerang. Ia menjelaskan adanya faktor abrasi dalam kasus Surabaya.
“Nah, kalau Surabaya casenya (re. kasus) beda,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, Rabu, 22 Januari 2025.
Nusron menjelaskan bahwa di kasus Surabaya, perbedaan tersebut ditemukan setelah mencocokkan data yang ada terkait sertifikat HGB yang diterbitkan sejak 1996.
Baca Juga: KKP Manfaatkan Pagar Laut untuk Budidaya Kerang Guna Tingkatkan Ekonomi Nelayan
“Surabaya itu begini. Surabaya itu sertifikat terbit tahun 1996. Setelah kami cocokkan, memang semua sertifikatnya itu berada di dalam garis pantai semua,” ujarnya.
Kemudian, Nusron menambahkan, kondisi ini menunjukkan adanya abrasi yang terjadi sejak sertifikat diterbitkan.
"Berarti kalau berada di dalam garis pantai, sepanjang waktu dari 1996 sampai sekarang, ada abrasi,” tuturnya.