Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 123 pejabat Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Laporan ini diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mencakup menteri, wakil menteri, serta kepala lembaga setingkat menteri.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Fantastis Menpar Widiyanti Putri yang Capai Rp5,4 Triliun
Hanya satu pejabat, Staf Khusus Wakil Presiden Tina Talisa, yang belum melaporkan harta kekayaannya, karena ia baru dilantik pada 6 Desember 2024 dan masih memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melapor.
Mengapa LHKPN Penting?
LHKPN adalah kewajiban bagi penyelenggara negara, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999. Laporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat publik tidak terlibat dalam praktik korupsi serta memberikan gambaran yang jelas tentang harta kekayaan mereka.
Ilustrasi uang. (Pixabay)
Laporan harta kekayaan ini dapat menjadi alat kontrol sosial bagi masyarakat untuk memastikan transparansi dalam pemerintahan.