Begini Cara Mudah Cek Harta Menteri dan Pejabat Lain Lewat LHKPN Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 16:15
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (tengah) berikan penjelasan soal LHKPN Kabinet Merah Putih di Gedung Merah Putiih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (tengah) berikan penjelasan soal LHKPN Kabinet Merah Putih di Gedung Merah Putiih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 123 pejabat Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Laporan ini diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mencakup menteri, wakil menteri, serta kepala lembaga setingkat menteri.

Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Fantastis Menpar Widiyanti Putri yang Capai Rp5,4 Triliun

Hanya satu pejabat, Staf Khusus Wakil Presiden Tina Talisa, yang belum melaporkan harta kekayaannya, karena ia baru dilantik pada 6 Desember 2024 dan masih memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melapor.

Mengapa LHKPN Penting?

LHKPN adalah kewajiban bagi penyelenggara negara, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999. Laporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat publik tidak terlibat dalam praktik korupsi serta memberikan gambaran yang jelas tentang harta kekayaan mereka.

Ilustrasi uang. <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi uang. (Pixabay)

Laporan harta kekayaan ini dapat menjadi alat kontrol sosial bagi masyarakat untuk memastikan transparansi dalam pemerintahan.

Halaman
x|close