Peras Warga Malaysia Penonton DWP, Mantan Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 16:34
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago. (NTVNews.id) Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Propam Polri masih terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP), yang merupakan warga negara (WN) Malaysia. Terkini, empat polisi disanksi demosi empat hingga delapan tahun.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, sidang etik para polisi itu digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Metro Jaya (PMJ), Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Keempat anggota yang disidang etik antara lain, eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol David Richardo Hutasoit. Lalu, eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, mantan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya dan eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga.

Sebelum disidang etik, mereka telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan. Menurut Erdi, David, Rolando, dan Dimas didemosi 8 tahun. Sementara Palti, didemosi empat tahun

"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun, selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/reserse," ujar Erdi, Rabu, 22 Januari 2025.

Empat polisi juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mereka diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.

Keempat polisi dipersangkakan Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Mereka menyatakan banding atas putusan tersebut.

Halaman
x|close