KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 10:27
Adiansyah
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
 (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (kanan) (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (kanan) (Antara/ Fianda Sjofjan Rassat)

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Selain itu, KPK juga fokus melacak aset-aset kedua tersangka.

 Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
x|close