Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Selain itu, KPK juga fokus melacak aset-aset kedua tersangka.
Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).