Menurut Satriadi, standar proteksi kebakaran mencakup dua aspek utama, yaitu proteksi aktif dan pasif. Proteksi aktif meliputi penggunaan perangkat seperti sprinkler dan sprint protector, sedangkan proteksi pasif mencakup fasilitas evakuasi seperti tangga darurat serta manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan rutin terhadap proteksi kebakaran dilakukan setiap tahun oleh Gulkarmat DKI Jakarta. Pengelola gedung yang memenuhi syarat akan menerima sertifikat keselamatan kebakaran.
Baca Juga: 1 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Tiba di RS, Terkuak Fakta Memilukan
"Sementara gedung yang dinyatakan tidak lolos diminta dilakukan perbaikan. Kami tidak melakukan eksekusi melainkan melakukan pembinaan agar pemilik atau pengelola memperbaiki proteksi keselamatan kebakaran," jelas Satriadi. (Sumber: Antara)