Kejaksaan Agung Sita Dua Mobil Tersangka Korupsi Impor Gula

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 17:35
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mobil milik tersangka HAT yang disita oleh Kejaksaan Agung. Mobil milik tersangka HAT yang disita oleh Kejaksaan Agung. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Delapan tersangka lainnya meliputi TWN sebagai Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN sebagai Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS sebagai Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), dan IS sebagai Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).

Selanjutnya, TSEP sebagai Direktur PT Makassar Tene (MT), ASB sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH sebagai Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES sebagai Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. <b>(YouTube)</b> Thomas Lembong jadi tersangka kasus impor gula. (YouTube)

HAT dan ASB tidak hadir pada pemanggilan penyidik pada hari yang sama ketika mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 Januari 2025.

Pada akhirnya, HAT berhasil ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 21 Januari 2025, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari yang sama. Sementara itu, ASB masih dalam pencarian oleh penyidik.

HAT, yang menjabat sebagai Direktur PT DSI, berperan dalam membuat perjanjian kerja sama dengan PT PPI untuk menyuplai dan mengolah gula kristal mentah (GKM) impor menjadi gula kristal putih (GKP).

Selain dengan PT DSI, PT PPI juga menjalin kerja sama dengan tujuh produsen gula swasta lainnya, yaitu PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT MT, PT BMM, dan PT PDSU.

Halaman
x|close