Kejaksaan Agung Sita Dua Mobil Tersangka Korupsi Impor Gula

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 17:35
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mobil milik tersangka HAT yang disita oleh Kejaksaan Agung. Mobil milik tersangka HAT yang disita oleh Kejaksaan Agung. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Saat itu, Menteri Perdagangan Tom Lembong menginstruksikan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, KS, untuk memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada kedelapan perusahaan swasta tersebut.

Namun, seharusnya yang diimpor untuk memenuhi kebutuhan dan menjaga kestabilan harga adalah GKP langsung, dan hanya BUMN yang berhak melakukan impor.

Baca juga: Terbukti Korupsi Rumah DP Rp0, Mantan Dirut PPSJ Dihukum 5 Tahun Penjara

Selain itu, persetujuan impor tersebut dikeluarkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi antarinstansi terkait, meskipun delapan perusahaan tersebut hanya memiliki izin untuk industri gula kristal rafinasi (GKR).

Untuk gula yang telah diproses tersebut, PT PPI seolah-olah membeli gula itu, meskipun sebenarnya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta kepada distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat itu sebesar Rp13 ribu/kg. Selain itu, PT PPI juga mendapatkan upah Rp105 per kilogram.

Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian finansial sekitar Rp578 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)

Halaman
x|close