Penemuan pagar laut ini pertama kali dilaporkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Keberadaan pagar laut tersebut menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian mengungkap bahwa pagar laut yang terletak di perairan Tangerang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Hal ini sesuai dengan temuan masyarakat melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN, yang kemudian diunggah ke media sosial.
Baca Juga: Menteri KKP Curigai Pagar Laut yang Terbangun untuk Kepentingan Reklamasi
Detailnya, PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang, sementara perseorangan memiliki 9 bidang. Selain SHGB, ditemukan pula 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang.
Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin, 20 Januari 2025 guna memeriksa lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut.
Pemeriksaan ini bertujuan menentukan apakah tanah yang dimaksud berada di dalam garis pantai (daratan) atau di luar garis pantai (laut). Hal ini penting karena dokumen sertifikat yang diajukan mencakup dokumen-dokumen yang diterbitkan sejak tahun 1982. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi garis pantai pada tahun 1982 hingga kondisi terkini.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," kata Nusron.